Saksi: Rudi Suparmono 3 Kali Bilang 'Jangan Lupakan Aku' di Vonis Tannur

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap pesan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait vonis bebas Ronald. Erintuah mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupakan aku' sebanyak 3 kali kepadanya.

Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald terkait kematian Dini Sera, dengan terdakwa Rudi Suparmono. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan'," kata Erintuah Damanik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erintuah mengatakan pihaknya lalu menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun, uang itu belum sempat diserahkan ke Rudi.

"Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu," ujar Erintuah.

Erintuah mengatakan uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan 'Jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak 3 kali.

"Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," ujar Erintuah.

"Jadi ada 4 kali ada bilang?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Tiga kali," jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

Simak juga Video: Cerita Zarof Ricar Ngaku Tertekan Saat Diperiksa

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article