Saksi Sidang Tom Lembong Akui Duta Sugar International Untung Rp 101,2 M

5 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, Augustina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih, Lembong alias Tom Lembong. Augustina mengaku meraup keuntungan Rp 101,238 miliar saat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Ini di BAP terakhir Saksi di 28 bulan 11/2024, kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Benar, Pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional," jawab Augustina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dari data report external auditor, kita langsung menghitung biayanya itu, baik biaya dan pendapatan, itu semua dalam proporsional, Pak," tambah dia.

Jaksa lalu bertanya mengenai mata uang dalam laporan yang digunakan Duta Sugar International. Jaksa mengatakan laporan itu seperti dikonversi.

Saksi mengatakan Duta Sugar International ialah perusahaan penanaman modal asing (PMA). Sebab itu, kata dia, laporan rugi dan laba menggunakan dolar Amerika.

"Saksi ini menjelaskan ini dalam bentuk rupiah, apakah Saudara mengkonversi ketika di BAP ini dalam bentuk rupiah?" tanya jaksa.

"Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi waktu penyidiknya menanyakannya, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau Bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD, Pak," jawab Augustina.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Tom Lembong Tak Sabar Bedah Audit Kerugian Negara Kasus Impor Gula':

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article