Saksi Ungkap Dewan Gula Indonesia Dibubarkan Usai Jokowi Dilantik

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyebut pihaknya tak lagi diundang untuk berdiskusi terkait pemenuhan stok gula usai Dewan Gula Indonesia (DGI) dibubarkan. Soemitro mengatakan DGI dibubarkan setelah pelantikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Soemitro Samadikoen saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Mulanya, jaksa mendalami apakah APTRI diajak diskusi dengan Pemerintah terkait pemenuhan stok gula.

"Kemudian di tahun 2015 maupun 2016, tadi kan Bapak sampaikan ada kekurangan pemenuhan stok gula itu. APTRI pernah diajak bicara tidak oleh pihak Pemerintah dalam konteks bagaimana untuk memenuhi kekurangan tadi? Apakah ada perluasan produksi atau seperti apa? Pernah diajak tidak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, Pak," jawab Soemitro.

Soemitro mengatakan APTRI diajak diskusi dalam forum DGI terkait pemenuhan stok gula. Namun, dia mengatakan undangan diskusi itu tidak pernah lagi diterima setelah DGI dibubarkan.

"Itu selama, dari tahun berapa?" tanya jaksa.

"Mulai, jadi begini, Bapak. Pada tahun 2014, pemerintahan baru kita dilantik dengan Presiden Pak Joko Widodo. Kami masih ingat betul beliau mengeluarkan kebijakan yaitu membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap pada waktu itu mungkin tidak perlu. Dan tidak tahu alasannya. Satu di antaranya adalah Dewan Gula Indonesia (DGI). Nah Dewan Gula Indonesia itu, kalau tidak salah itu bulan Desember kurang lebih itu," kata Soemitro.

"Sebelumnya di Dewan Gula Indonesia itu berdasarkan Kepres tahun 2003, mohon maaf nomornya mungkin 63 atau berapa, saya tidak hafal. Itu punya anggota banyak, ada instansi Pemerintah. Satu di antaranya adalah Asosiasi Petani Tebu Rakyat. Di dalam forum Dewan Gula itu walaupun belum tentu setahun itu ada rapat sampai dua kali, tapi minimal setidaknya ada satu kali kita diundang untuk menghitung-hitung berapa sih produksi kita, berapa sisa produksi tahun lalu, berapa kebutuhan kita, izin impor yang mau impor berapa, itu dirembug di situ walaupun itu tidak pasti harus digunakan tetapi kami diajak. Nah sejak Dewan Gula dibubarkan kami tidak lagi diundang," imbuhnya.

Jaksa lalu mendalami kapan DGI itu dibubarkan. Soemitro mengatakan DGI dibubarkan setelah Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2014.

"Dewan Gula dibubarkan kapan Pak? Kapan dibubarkan itu?" tanya jaksa.

"Setelah Presiden kita, Pak Jokowi dilantik, jadi setelah 20 Oktober 2014, mungkin bulan November atau bulan Desember, mohon maaf Pak, kami lupa," jawab Soemitro.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article