Saksi Ungkap Stok Gula di Era Tom Lembong Masih Cukup: Tak Perlu Impor

6 months ago 37
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Musdalifah menyebut stok gula pada saat itu masih cukup sehingga tidak perlu impor.

Hal itu disampaikan Musdalifah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jaksa mulanya bertanya kepada Musdalifah soal stok gula pada era Tom Lembong.

"Di 2015, apakah ada kesimpulan bahwa stok gula masih cukup pada saat itu?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul, Pak, karena pada (Rakortas) bulan Mei itu adalah kita membahas tentang ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu untuk Hari Raya Idul Fitri tidak perlu ada impor karena stok gula cukup, jadi tidak perlu dalam rangka Idul Fitri ini importasi dilakukan," jawab Musdalifah.

Jaksa mendalami ada-tidaknya kesimpulan untuk melakukan impor gula pada Rakortas saat itu. Musdalifah mengatakan tidak ada kesimpulan tersebut.

"Dari runtutan 12 Mei, kemudian 7 Desember, kemudian 20 Desember, sebagaimana pertanyaan di awal di Rakor, Rakor tadi, ada tidak kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan importasi di 2015, untuk dilaksanakan di 2016?" tanya jaksa.

"Di kesimpulannya tidak ada, cuma saya paparkan saja," jawab Musdalifah.

Jaksa kemudian menyinggung terkait Rakortas pada April 2016. Jaksa bertanya apakah pada rapat itu Tom Lembong sempat memberikan laporan mengenai persetujuan impor gula.

"Ketika di bulan April pernah tidak, ada laporan dari Mendag, pada saat itu Thomas Trikasih Lembong, terkait sudah terbitnya 10 PI (Persetujuan Impor) di 20 Januari 2016? 10 perusahaan gula rafinasi?" tanya jaksa.

"Terkait dengan pelaksanaannya melalui gula rafinasi, kami tidak ingat persis ada informasi terkait hal tersebut. Tapi dari laporan yang kami sampaikan pada saat Rakortas pada bulan April, kami sampaikan bahwa untuk 200 ribu ton sudah direalisasikan oleh PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), yang pada saat tersebut memang hasil dari rapat koordinasi teknis yang kami lakukan yang kami evaluasi perkembangan ketersediaan dan kebutuhan gula untuk tahun selanjutnya," jawab Musdalifah.

Jaksa mencecar Musdalifah terkait bagaimana izin impor bisa dikeluarkan Tom, padahal tidak ada kesimpulan kebutuhan impor dalam Rakortas. Musdalifah mengaku tak tahu.

"Yang saya maksud, Saudara Saksi, di 3 Rakor tadi, di 12 Mei, 17, 28 Desember tidak ada kesimpulan yang menyatakan ada importasi gula. Kemudian terbit 10 PI di jaman terdakwa Tom Lembong yang memberikan izin impor GKM (gula kristal mentah) pada 8 perusahaan gula rafinasi. Maksud saya, ini secara ini dibenarkan tidak? Tadi kan harus ada Rakor dulu. Kemudian Rakor tidak ada kesimpulan, kemudian ada izin terbit di Januari itu. Pernah dibahas maksudnya kenapa itu diberikan izin impor itu ke perusahaan rafinasi, swasta?" cecar jaksa.

"Kami tidak tahu. Kami tahunya PPI saja, Pak, yang impor, karena kan yang kami selalu evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula pada menjelang hari raya, Pak, karena bulan April sudah menjelang hari raya tahun 2016," jawab Musdalifah.

"Di Rakor April 2016, PPI pernah menyampaikan nggak? Bahwa PPI sudah melakukan kerja sama bukan dengan BUMN tapi dengan 8 perusahaan rafinasi?" cecar jaksa.

"PPI tidak diundang, Pak," jawab Musdalifah.

"Atau lewat Kemendag? Ada penyampaian itu tidak?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," jawab Musdalifah.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

...
Read Entire Article