Satpol PP Bogor Tertibkan 142 Bangunan Liar di Citeureup dan Babakan Madang

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan dan lapak pedagang kaki lima liar di kawasan Citeureup dan Babakan Madang. Total ada 142 bangunan yang ditertibkan.

"Total keseluruhan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berhasil ditertibkan berjumlah 142," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Selasa (10/6/2025).

Anwar mengatakan penertiban dilakukan sejak pagi hari tadi. Dasar penertiban tersebut yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021, dan surat edaran Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/918.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan dimulai dengan apel dan melakukan patroli jalur mulai dari Tugu Pancakarsa sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul sampai Polsek Citeureup," jelasnya.

Anwar menertibkan 101 bangunan di sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga Jalan Pahlawan. Lalu 32 bangunan di bahu Jalan Anyar, Desa Leuwinutug.

"Serta 9 bangunan yang berada di lahan PT Buana Estate dilakukan bongkar secara mandiri," tuturnya.

Sejumlah instansi lainnya turut terlibat dalam penertiban itu. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membersihkan puing-puing pembongkaran.

"Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," ujar Anwar.

(rdh/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article