Satpol PP Bongkar 12 TPS Ilegal hingga Bangunan di Trotoar Puncak Bogor

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban di Jalan Raya Puncak. Salah satunya dengan membongkar belasan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Sebanyak 12 TPS berhasil ditertibkan dan dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Kamis (10/7/2025).

Penertiban dilakukan pada Rabu (9/7) kemarin. Dia menyebut dasar penertiban yaitu Perdana Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Nomor 81 Tahun 2021, dan surat edaran DLH. Tempat penampungan sampah ilegal yang dibongkar antara lain TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area Bang Ben, TPS RT Khadir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang, dan TPS At-Ta'awun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah TPS dibongkar, pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada DLH. Penanganan dilakukan untuk membersihkan sampah di sepanjang jalur Puncak.

"Selanjutnya peran Dinas Lingkungan Hidup menangani persampahan agar jawasan Puncak bersih dari sampah yang sebelumnya terlihat ada beberapa tumpukan sampah di TPS yang sudah dibongkar Satpol PP," bebernya.

Selain membongkar TPS, anggotanya juga melakukan penertiban terhadap reklame tanpa izin di Jalan Raya Puncak. Penertiban bangunan di atas trotoar juga dilakukan.

"Penertiban bangunan di atas trotoar sebanyak tiga unit. Selanjutnya, bangunan para PKL (pedagang kaki lima) lainnya akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran mandiri dalam waktu 7x24 jam," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Pengemis Bawa Uang Rp 5,7 Juta Saat Dirazia Satpol PP Gorontalo':

(rdh/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article