Satpol PP Bongkar 79 Bangunan hingga PKL Liar di Jl Juanda Depok

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Depok -

Satpol PP Kota Depok melakukan pembongkaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas tanah Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas di Jalan Ir Juanda. Dalam operasi tersebut, sebanyak 79 bangli berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan penertiban aturan di atas tanah ROW Jalur Pipa. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu, Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing," kata Dede seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan penertiban yang dilakukan sejak Senin (21/7) masih berlangsung hingga hari ini. Sebanyak 265 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari anggota Satpol PP, Polri, TNI, Sub Datesemen Polisi Militer (Subdenpom), Subarnisun, kecamatan dan Kelurahan.

"Selain itu juga mengerahkan dua unit ekskavator untuk membantu proses pembongkaran. Penertiban ini didahului dengan proses administratif berupa tiga kali surat peringatan, hingga akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran," jelasnya.

Dede menegaskan, bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bentuk sanksi administratif bagi pelanggar peraturan daerah. Dalam hal ini, pihaknya sudah memberikan waktu dan tahapan yang cukup untuk merespons imbauan, namun tidak diindahkan warga.

"Pembongkaran ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kabag Ops Polres Metro AKBP Maulana Jali Karepesina , Danramil Sukmajaya Mayor Inf Suyono dan Pasi Ops Kodim 0508 Depok Kapt Inf Poegoeh Ary Wibowo.

Lihat juga Video: Momen Gubernur Koster Bongkar 48 Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article