Satpol PP Segel 11 Bangunan Tak Berizin di Baranangsiang Bogor

5 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Satpol PP Kota Bogor menyegel 11 bangunan liar tidak berizin di wilayah Baranangsiang. Bangunan tersebut dilaporkan oleh pihak kecamatan setempat bersama warga.

"Di Kelurahan Baranangsiang itu ada 11 bangunan disewakan sama satu orang. Kita bertindak limpahan dari kecamatan," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Sabtu (21/6/2025).

Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/6). Bangunan tersebut dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban serta kerap menimbulkan kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecamatan dapat aduan dari kewilayahan karena dianggap bangunan tersebut mengganggu ketertiban, menyebabkan kemacetan," jelas Agustian.

Dalam proses penyegelan tersebut, dia mengatakan sempat ada kuasa hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa. Pihaknya memberikan waktu 14 hari usai penyegelan.

"Kita bertindak sesuai Perda bangunan tidak berizin, kita tindaklanjuti dengan penyegelan. Nanti ke depan setelah 14 hari akan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan," ucap Agustian.

Bangunan yang disegel berupa kios permanen. Apabila pemilik bangunan bersedia membongkar mandiri, segel tersebut akan dicabut.

"Betul, kalau pemilik menyatakan siap membongkar mandiri, kita buka segelnya untuk bongkar sendiri yang bersangkutan," ujar Agustian.

Lihat juga Video: Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan

(rdh/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article