Sekjen PDIP Hasto Peluk-Cium Istri lalu Salam Metal Jelang Sidang Vonis

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Hasto memeluk dan mencium istrinya, Maria Ekowati, menjelang sidang.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 13.51 WIB. Hasto tiba mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Hasto kemudian memeluk dan mencium istrinya. Dia juga menyalami dan memeluk pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah polititikus PDIP tampak hadir di ruang sidang, antara lain mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ferdinand Hutahaean, Oegroseno dan Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo. Hasto kemudian berpose salam metal di ruang sidang.

"Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentral menggugah keadilan satyam eva jayate hari ini datang representasi dari seluruh kader PDIP dari seluruh Indonesia," ujar Hasto sebelum persidangan.

Hasto meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia mengatakan perkara yang menjeratnya merupakan kasus daur ulang.

"Ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDIP, moncong putih tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada terprovokasi melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih," ujarnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis (Mulia/detikcom)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis (Mulia/detikcom)

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berharap putusan majelis hakim bukan pesanan politik. Dia menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah kriminalisasi.

"Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi," ujarnya.

Ronny optimis Hasto akan divonis bebas. Menurutnya, Hasto tak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Kita tetap optimis bahwa ini vonis bebas," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/haf)


Read Entire Article