Serahkan RPJMD Banten 2025-2029, Andra Soni Harap Segera Disahkan DPRD

6 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah secara resmi menyerahkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025-2029 kepada DPRD Provinsi Banten. Andra berharap dokumen strategis tersebut segera dibahas dan disahkan oleh DPRD.

Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Andra menyampaikan bahwa RPJMD harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi paling lambat 20 Juli 2025. Setelah itu, RPJMD wajib ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 20 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah telah melalui berbagai proses, baik administratif, teknis, maupun penjaringan aspirasi dengan berbagai pihak berkepentingan, hingga menjadi rancangan akhir," ujar Andra.

Andra berharap DPRD dan Pemprov Banten dapat membahas substansi RPJMD secara mendalam agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan mengoptimalkan potensi daerah.

"RPJMD ini harus sebesar-besarnya membawa masyarakat menuju gerbang kesejahteraan. Good contents inform, and great contents transform," ucapnya.

Andra berharap RPJMD Banten bisa membawa Banten maju pada 2029. Andra menyampaikan beberapa visi Banten yang diharapkan dapat terwujud di 2029.

"Pendapatan per kapita sebesar Rp 106,4 juta, tingkat kemiskinan sebesar 2,42-3,43% dan rasio gini 0,326-0,330, peningkatan SDM, indeks modal manusia sebesar 0,59, pertumbuhan ekonomi menuju 7,9%, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) 56,65% dan IKLH sebesar 67,93," katanya.

Simak juga video "Gubernur Banten Kecewa Oknum Kadin Cilegon Palak Proyek Rp 5 T" di sini:

(aik/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article