Sidang Penembakan 3 Polisi, Kopda Bazar Didakwa Pembunuhan Berencana

6 months ago 45
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Palembang -

Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer) mendakwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan maut tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah terancam hukuman mati.

Sidang tersebut diketuai majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

"Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati," tegas hakim ketua di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pun meminta Kopda Bazar untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, kasus yang menjeratnya termasuk pembunuhan berencana.

Kopda Bazar hanya tertunduk lesu dengan tatapan kosong dan wajah yang pucat.

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi terhadap dua terdakwa dilakukan terpisah, sidang pertama digelar dengan terdakwa Kopda Bazarsah, anggota Subramil Negara Batin dilakukan awal dengan agenda dakwaan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article