Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak akhir. Majelis hakim bakal membacakan vonis Tom Lembong pekan ini.

"Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Sidang vonis Tom akan digelar pada Jumat (18/7). Hakim memerintahkan Tom kembali ke tahanan dan hadir dalam sidang vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar hakim.

Tom Kembali Minta Dibebaskan

Tom Lembong kembali meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan tenang dan jernih.

"Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Tom Lembong saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.

Tom menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, yang dibacakan di persidangan, yakni soal hanya ada dua cara untuk menjalankan stabilisasi harga dan stok gula. Menurut Tom, keterangan itu sudah terbantahkan dengan video Rakortas Tingkat Menteri pada 2016.

"Rasanya sudah terbantahkan dengan video setelah Rakortas Tingkat Menteri di 2016, yang memperlihatkan Ibu Menteri BUMN itu sendiri mengajak industri gula swasta untuk bekerja sama dengan industri gula BUMN untuk mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional," ujarnya.

Tom mengaku menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. Dia menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan tim penasihat hukum yang mendukungnya.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga Video 'Tom Lembong soal Vonisnya: Sangat Tidak Bisa Diprediksi':

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article