Simak! Ini Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026

6 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan besaran uang lembur bagi ASN dan non-ASN di pemerintahan tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Berikut informasinya.

Ketentuan Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026

Dilansir Portal Informasi Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para ASN maupun tenaga non-ASN di pemerintahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Selain uang lembur, ada juga uang makan lembur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang lembur adalah kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Uang lembur maupun uang makan lembur ini berlaku bagi ASN (PNS, PPPK) maupun pegawai non-ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Sebagai catatan, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026

Berikut rincian uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan non-ASN pemerintahan 2026.

1. ASN

- Uang Lembur

  • Golongan I: Rp 18.000 per jam
  • Golongan II: Rp 24.000 per jam
  • Golongan III: Rp 30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp 36.000 per jam

- Uang Makan Lembur

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

2. Non-ASN

- Uang Lembur

  • Honorer: Rp 20.000 per jam
  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 13.000 per jam

- Uang Makan Lembur

  • Honorer: Rp 31.000 per hari
  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 30.000 per hari

Simak juga video: Sanksi Perusahaan Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Pemilu 2024

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article