Soal ASN Boleh WFA, Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Sejak Awal Tahun

5 months ago 46
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini membuka ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan di berbagai lokasi di luar kantor, seperti dari rumah atau tempat lain yang mendukung kinerja mereka.
Peraturan ini mengakomodasi kebutuhan instansi dalam menyesuaikan pola kerja ASN berdasarkan karakteristik, kebutuhan organisasi, serta ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan pihaknya telah mengimplementasikan sistem kerja fleksibel berbasis teknologi sejak Februari 2025. ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

Penerapan model kerja ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditandatangani pada 17 Februari 2025.

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemkot Surabaya diwajibkan menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, serta responsif terhadap setiap bentuk komunikasi, baik pesan singkat maupun panggilan telepon, meskipun bekerja di luar kantor.

Setiap lurah, camat, dan kepala dinas pun diminta menyusun penugasan staf berdasarkan indikator kinerja masing-masing individu. Mereka juga harus menginventarisasi tugas yang memungkinkan untuk dikerjakan di luar kantor.

Meski fleksibel, pelaporan hasil kerja tetap menjadi keharusan. Seluruh ASN diinstruksikan mencatat kehadiran melalui aplikasi 'Kantorku' setiap kali memulai dan mengakhiri jam kerja, sebagai bentuk pengawasan kinerja harian.

Eri menyatakan bahwa jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot dapat bekerja dari mana saja, asalkan tugas-tugas dapat diselesaikan tepat waktu. Pemanfaatan aplikasi digital menjadi sarana utama untuk memastikan pekerjaan berjalan efektif.

"Saya ingin kerja itu ada tolok ukurnya. Tidak harus di kantor, mau di mal, di Jakarta, Bandung, tidak masalah. Yang penting pekerjaannya selesai," kata Wali Kota Eri Cahyadi, dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Sebelum konsep WFA ini populer, Eri sudah menginstruksikan camat dan lurah untuk 'ngantor' di Balai RW guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau kelurahan.

"Kenapa saya minta ngantor di Balai RW? Supaya pejabat pemkot terbiasa terjun ke lapangan. Selain itu, hemat listrik, hemat air, dan aset pemerintah tidak terpakai sia-sia," tegasnya.

Selain itu, Eri juga mendorong ASN untuk menggunakan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet untuk menunjang kinerja. Menurutnya, di era digital ini, tugas-tugas ASN seharusnya dapat diselesaikan tanpa tergantung pada fasilitas kantor.

"Kalau saya, cukup pakai handphone. Kepala dinas bisa pakai tablet karena mungkin tugasnya lebih banyak. Aplikasi pekerjaan sudah tersedia," tuturnya.

Eri berharap budaya kerja ini menular hingga ke seluruh jajaran camat, lurah, kepala perangkat daerah (PD), dan Sekda. ASN di Surabaya dituntut untuk terbiasa mengerjakan tugas melalui aplikasi mobile yang telah dilengkapi target kinerja harian.

"Ke depan, saya ingin semua pekerjaan bisa lewat aplikasi saja. Supaya hemat listrik, alat tulis kantor (ATK), dan biaya operasional lainnya," tambahnya.

Implementasi WFA ini juga dibarengi dengan penggunaan aplikasi pemantau kinerja ASN. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa aplikasi 'Kantorku' sudah mulai diujicobakan sejak 17 Februari 2025.

Aplikasi ini memungkinkan pemantauan kinerja dari kepala dinas, kepala bidang, hingga staf. Setiap individu harus mengisi tugas harian, output, dan outcome yang menjadi target masing-masing.

"Setiap hari harus ada laporan kerja yang tersusun rapi. Jadi semua terpantau, baik dari sisi output maupun outcome," ujar Fikser.

Tak hanya Indeks Kinerja Organisasi (IKO), Pemkot Surabaya juga mulai menerapkan penilaian Indeks Kinerja Individu (IKI) melalui aplikasi ini. Capaian IKI dan IKO nantinya akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

Absensi menggunakan aplikasi 'Kantorku' ini sebenarnya telah diterapkan Pemkot Surabaya setahun terakhir. Namun, kini disempurnakan dengan pengukuran capaian kinerj...

Read Entire Article