Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Cegah dari Kekerasan dan Kriminalitas

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini mulai berlaku sejak Kamis, 3 Juli 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh buruk lingkungan malam hari.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak-anak, melainkan bentuk kepedulian dan upaya antisipatif terhadap ancaman sosial.

"Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka," tegas Eri dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut dituang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang mewajibkan anak-anak di bawah 18 tahun untuk tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan didampingi Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, penerapan awal kebijakan ini dilakukan melalui patroli gabungan jajaran perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri. Sweeping menyasar sejumlah titik strategis seperti jalan protokol dan fasilitas publik.

Eri juga menekankan pentingnya peran orang tua untuk mendampingi dan membimbing anak-anak. Menurutnya, orang tua wajib mendukung kegiatan positif dan mencegah yang negatif.

"Setiap perbuatan yang positif, orang tua wajib mendukung. Namun, ketika kegiatan itu negatif, orang tua wajib mencegah," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini penting dilaksanakan karena peningkatan kasus kekerasan dan keterlibatan anak dalam aktivitas berbahaya seperti geng motor dan tawuran. Karena itu, Eri berharap anak-anak di Surabaya dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

"Yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan dan tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif," ungkapnya.

Eri memastikan pendekatan yang digunakan bersifat humanis. Anak-anak yang tertangkap melanggar jam malam tidak serta-merta dikenai sanksi, tetapi akan dibawa ke kantor kecamatan untuk dibina dan diantar kembali ke rumah masing-masing.

"Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, ajak ke kecamatan, lalu antar ke rumahnya. Yang menerima adalah orang tua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orang tua," ujarnya.

Lebih lanjut, Eri mengajak semua elemen masyarakat seperti Satgas RW, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan. Ia meyakini jika komunitas diperkuat, maka anak-anak tidak akan keluar malam tanpa keperluan penting.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pergaulan bebas yang bisa berdampak buruk bagi anak-anak, seperti hamil di luar nikah hingga penyalahgunaan alkohol dan narkoba.

Selain jam malam, Pemkot melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga memperkuat peran Satuan Gugus Tugas (Satgas) di tingkat RW. Satgas ini menjadi garda depan dalam mengawasi anak-anak dan remaja di lingkungan mereka.

Upaya ini turut diperkuat dengan pembentukan Satgas Kampung Pancasila di setiap RW, sesuai Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/142/436.1.2/2025. Di dalamnya terdapat empat bidang, salah satunya Pokja Kemasyarakatan, yang memiliki tugas penting dalam pengawasan jam malam, penyelenggaraan siskamling, sosialisasi mitigasi bencana, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN).

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kebijakan ini, mulai dari Kodim 0830/Surabaya, Polrestabes, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

"Untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita melakukan kerja sama dengan semua elemen yang ada di Surabaya. Bukan hanya TNI-Polri, melainkan juga Satgas di kampung, LSM, hingga komunitas," katanya.

Sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi, Eri juga akan mengoperasikan mobil keliling milik BPBD dengan pengeras suara untuk menyampaikan imbauan di ruang publik. Pesannya sederhana: anak-anak harus pulang ke rumah tepat waktu demi keselamatan mereka.

"Tujuan kita bukan menghukum, tapi memberikan cinta dan kasih sayang kepada anak-anak Surabaya," pungkasnya.

Tonton juga Video: Ekspresi Para Pelajar saat Jam Malam di Bandung Mulai Diberlakukan

(prf/ega)