Syarat hingga Cara Ganti Foto KTP, Cek Infonya!

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kartu tanda penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh WNI yang sudah berusia 27 tahun, sebagai identitas diri. Menurut Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, masyarakat boleh mengganti foto e-KTP dalam kondisi-kondisi tertentu.

Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Ganti Foto KTP

Bersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Perubahan fisik permanen
    Pemilik KTP dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan, seperti operasi, cedera, atau faktor lainnya.
  2. Perubahan penampilan
    Seseorang diperbolehkan mengganti foto jika mengubah penampilannya, misal dari tidak berhijab menjadi berhijab.
  3. KTP rusak
    Jika terjadi kerusakan pada KTP yang membuat foto tidak terlihat sama sekali atau membuat bentuk fisik kartu berubah.

Cara Ganti Foto KTP

Berikut ini prosedur mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil.

  • Datangi Dinas Dukcapil setempat
  • Bawa:
    - e-KTP lama
    - Kartu keluarga (KK)
    - Dokumen pendukung lain, misalnya surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen
  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Setelah itu, sampaikan maksud kepada petugas ingin mengganti foto e-KTP
  • Ikuti prosedur hingga selesai

Arti NIK KTP

Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.

- NIK KTP: 1234567890123456

  • 12: Kode Provinsi
  • 34: Kode Kabupaten/Kota
  • 56: Kode Kecamatan
  • 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
  • 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.

  • Tanggal Lahir.
    Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58.
  • Bulan lahir ditulis dua digit angka.
  • Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.

Lihat juga Video: KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura!

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article