Tak Terima Diputus, Pemuda di Serang Sebar Video Syur Mantan Pacar

4 months ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial FA (22) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih pelajar. Tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati diputus oleh korban yang berumur 17 tahun tersebut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sebelumnya, pelaku, yang berprofesi sebagai buruh pabrik tekstil itu berpacaran dengan korban. Pelaku dan korban beberapa kali berhubungan intim di kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.

"Keduanya kerap berhubungan intim layaknya suami istri di rumah kontrakan tersangka. Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seizin korban," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FA merekam hubungan intim itu untuk mengancam korban agar tak mengakhiri hubungan asmara tersebut. Tersangka pun mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak mau diajak berhubungan suami istri.

"Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin," ujarnya.

Beberapa waktu kemudian, tersangka mengajak korban berhubungan intim, sekaligus mengancam akan menyebarkan video mereka. Namun, korban tak merespons pelaku hingga akhirnya pelaku menyebarkan video.

"Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban," terang Kapolres.

Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.

Lihat juga Video: Cinta Tak Direstui, Pemuda Tasik Sebar Video Mesum Bareng Pacar

(aik/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article