Taman Langsat Jaksel Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Mesum Dipasang!

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Satpol PP Jaksel memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Spanduk ini dipasang sebagai upaya penegakan ketertiban umum.

"Pemasangan spanduk ini sebagai imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti. seperti dikutip Antara, Minggu (15/6/2025).

Nanto mengatakan pemasangan spanduk juga bagian dari sosialisasi penggunaan taman yang telah dibuka 24 jam untuk masyarakat. Pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa mengedukasi warga agar menjaga norma dan tata tertib di ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ucapnya.

Selain pemasangan spanduk, sejumlah personel Satpol PP mengawasi secara rutin di taman hingga malam hari. Satpol PP Jaksel telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko di Taman Langsat.

Posko tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung

"Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung," ujarnya.

Adapun perbuatan asusila di tempat umum seperti taman melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi:

"Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan".

Tonton juga "Pramono Akan Satukan Leuser-Ayodya-Langsat Jadi Taman 6,2 Hektare" di sini:

(idn/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article