Tertibkan Parkir Toko Swalayan, Walkot Surabaya: Lindungi Konsumen

6 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah Kota Surabaya merespons keluhan masyarakat tentang adanya parkir ilegal di toko swalayan. Dalam kasus ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung operasi penertiban bersama aparat TNI dan Polri.

Aksi ini menargetkan toko swalayan dan minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2018 tentang perparkiran, diawali dengan apel gabungan di Balai Kota Surabaya yang melibatkan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, dan berbagai organisasi masyarakat.

"Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir," ujar Eri dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri menyoroti dalam Perda Pasal 14 No.3 Tahun 2018 sudah jelas, untuk penyelenggara tempat parkir di luar ruang jalan, wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang sudah ditentukan. Bagi pengelola diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

"Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu," tegasnya.

Ia menyebut bahwa, kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas," jelasnya.

Hal ini juga tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa, lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

"Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,"katanya.

Eri juga memberikan apresiasinya kepada toko swalayan, yang sudah mematuhi aturan tersebut. Walaupun harus diakui masih ada beberapa toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

"Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir," katanya.

Baginya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.

"Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya," terangnya.

Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.

"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp 800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan," ungkapnya.

Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

"Makanya, kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang dia itu warga yang ada di sekitar toko swalayan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Read Entire Article