Timbun Harta hingga Rp 1 T, Eks Pejabat MA Berdalih Lalai

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berharap bebas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara. Dia berdalih lalai padahal sudah menimbun harta mencapai Rp 1 triliun yang jumlahnya jomplang dibanding apa yang dilaporkannya ke KPK.

Pengakuan lalai itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Dia mengaku menyesal karena terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa sebenarnya Zarof dan perkara apa yang menjeratnya?

Semua berawal dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada seorang bernama Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium ketidakberesan hingga membongkar adanya praktik transaksi haram di balik vonis itu.

Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas itu dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur ditangkap. Lalu muncullah nama Zarof Ricar yang saat itu ditengarai sebagai makelar perkara di balik putusan bebas tersebut.

Zarof adalah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Kemudian, karier Zarof meningkat pada Oktober 2014-Juli 2017. Dia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Sebelum pensiun, Zarof menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a pada periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Setelah itu dia pensiun.

Selain itu, Zarof dikenal sebagai 'makelar kasus' julukan itu terungkap saat dia terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali.

Setelah penangkapan Zarof, Kejagung terus mengusut peran Zarof. Hingga akhirnya, pada bulan yang sama tidak jauh dari waktu penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof.

Saat itu jaksa menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat penggeledahan. Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, jumlahnya lebih dari Rp 1 triliun.

Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat itu Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

Temuan itu membuat jaksa yang melakukan penggeledahan kaget. Bahkan ada yang hampir pingsan melihat harta Zarof segitu banyaknya.

"Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks senayan, Jakarta (20/5/2025).

Dengan harta yang banyak itu, Zarof tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Zarof juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjadi pejabat MA.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, Zarof diketahui hanya melaporkan dia menerima gratifikasi satu kali. Itu pun yang dia laporkan hanya penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.

"Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?" tanya jaksa.

"Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu," jawab Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Zarof, Senin (14/4).

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi. Padahal harta senilai Rp 1 triliun lebih itu tersimpan di rumah Zarof.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article