Tom Lembong: Larangan Impor Gula Kristal Putih, Bukan Gula Kristal Mentah

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut impor gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang saat masa panen. Tom menyebut larangan impor dilakukan pada gula kristal putih (GKP).

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menanggapi kesaksian Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen serta eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah. Keduanya dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, terdakwa Tom.

"Yang Mulia, saya harus membantah atau menyangkal, sekali lagi bahwa larangan impor gula di musim panen atau musim giling itu hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk importasi gula mentah," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom mengatakan larangan itu hanya berlaku pada 2004 dan sudah dicabut pada 2015. Dia menyebut larangan impor pada 2015 ialah GKP bukan GKM, sementara pada 2016 larangan semua impor gula tidak lagi berlaku.

"Kedua bahwa larangan tersebut hanya berlaku melalui Kepmenperindag 527 tahun 2004, dan itu sudah dicabut di Desember 2015, dengan kamu menerbitkan Permendag 117 yang sudah tidak lagi memuat impor gula apapun di musim giling atau musim panen petani tebu. Jadi, untuk semua impor gula di 2016 larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku. Karena untuk 2015, yang dilarang untuk diimpor saat musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article