UNM Berhentikan Sementara Dosen Pria Tersangka Pelecehan Mahasiswa

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Universitas Negeri Makassar (UNM) memberhentikan sementara dosen pria berinisial KH usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswanya. Dosen penyuka sesama jenis itu tidak hanya diberhentikan dari dosen tapi juga dari jabatan fungsionalnya.

Dilansir detikSulsel, keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Surat keputusan ini ditandatangani langsung Rektor UNM Karta Jayadi.

"Jadi kami sudah membebaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen di FSH UNM sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan," kata Karta Jayadi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini dilakukan setelah UNM menerima surat resmi dari Polda Sulsel terkait penetapan tersangka dosen pelaku pelecehan seksual itu. Dalam putusannya, oknum dosen KH dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan akademik/fungsional dosen sebagai lektor di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM.

Karta mengaku menyesalkan tindakan oknum dosen tersebut. Selain tidak bermoral, perbuatan itu dinilai merusak citra almamater UNM.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan jajaran Polda Sulsel dalam menangani kasus ini. UNM mendukung proses hukum yang sementara berjalan," jelas Karta.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Jukir Liar di Makassar Ditangkap Setelah Lecehkan Seorang Mahasiswi

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article