Vonis 10 Tahun Bui untuk Agus Buntung Lebih Rendah dari Tuntutan

6 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Mataram -

Vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Usia Agus yang masih muda jadi salah satu hal meringankan dalam vonis kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu.

"Hal yang meringankan, Terdakwa masih berusia muda," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, dilansir detikBali, Selasa (27/5/2025).

Diketahui, Agus saat ini berusia 22 tahun. Hakim berharap pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depannya, diharapkan (Terdakwa Agus) mampu memperbaiki perbuatannya," lanjut hakim.

Hal lain yang meringankan putusan hakim adalah Agus tertib dan sopan selama persidangan. Sedangkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah dampak perbuatan Agus terhadap korban.

"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban," ujar hakim.

"Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article