Waka Komisi III DPR: MK Penguji Norma, Bukan Pembentuk

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji.

Hal ini disampaikan Dede merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ia menyampaikan kritik itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).

"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk," kata Dede dalam rapat di DPR, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam rapat ini disepakati sejumlah kesimpulan. Di antaranya terkait usulan penambahan alokasi anggaran untuk 2026.

1. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris MA, Sekretaris MK, Sekretaris KY, atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024

2. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MA sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10.878.363.740.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 7.678.177.298.000, sehingga menjadi sebesar Rp 18.556.541.038.000

3. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MK sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 260.884.542.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 130.979.800.000, sehingga menjadi sebesar Rp 391.864.342.000

4. Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran pagu indikatif MK tahun 2026 dari program penanganan perkara ke program dukungan manajemen sebesar Rp3.952.350.000

5. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 82.635.177.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 277.340.357.000, sehingga menjadi sebesar Rp 359.975.534.000.

6. Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Simak juga Video: DPR Kritik Putusan MK: Jangan 500 Anggota Kalah dengan 9 Hakim

(dwr/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article