Walkot Eri Akan Tutup Minimarket Sewakan Parkiran untuk UMKM, Singgung Pajak

6 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan menutup minimarket yang masih menyewakan lahan parkirnya sebagai tempat berjualan. Eri menilai tindakan minimarket itu bisa masuk kategori penggelapan.

"Ada yang saya tutup kemarin (minimarket) di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM, untuk tenant, 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir, lah kok disewa-sewakno? Iki nyalahi aturan!" Kata Eri Cahyadi dalam kesempatan sidak di Jalan Kartini, kemarin, dilansir detikJatim, Jumat (13/6/2025).

Selain menyewakan lahan parkir kepada UMKM itu menyalahi aturan, perusahaan minimarket itu menarik sewa kepada UMKM yang berjualan. Hal ini, menurutnya, masuk dalam pasal penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sing keloro, bayar pisan, Pak. Iki tak laporno iki, karena iki iso penggelapan loh iki. Pajek-e mbayar nang sopo (Yang kedua, disuruh bayar. Ini saya laporkan karena ini bisa penggelapan. Pajaknya bayar ke siapa)?" kata Eri.

"Mangkane wong lek nggak ngerti, loh kok yang ditutup tempat usahanya? Ya karena ini kebacut-e. Wong digawe gratis kok malah dikongkon mbayar tenant-e, wong Suroboyo maneh (Makanya orang yang tidak mengerti tanya kok yang ditutup tempat usahanya? Ya, karena ini keterlaluannya, sudah dibuat gratis kok malah diminta bayar tenant-nya, orang Surabaya lagi)," lanjutnya.

Apa yang disampaikan Eri itu bukan tanpa dasar. Eri mengacu pada peraturan yang sudah ada di Surabaya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Lihat juga video: Kampung Madani, Strategi Eri Cahyadi Lawan Kemiskinan

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article