Wamendikdasmen: Sekolah Swasta Gratis Tak Mungkin Diterapkan Tahun Ini

6 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyebut penerapan sekolah swasta gratis tidak mungkin dapat dilaksanakan tahun 2025 ini. Hal itu lantaran perlunya koordinasi dan kesiapan anggaran.

"Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada," kata Atip di Jakarta, dilansir Antara, Senin (16/6/2025).

Meski demikian, Atip menyebutkan pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan untuk mematangkan program ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kolaborasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan menjadi perhatian utama. Sebab anggaran menjadi esensi dari implementasi kebijakan tersebut.

"Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya, seperti itu. Jadi, kita melakukan koordinasi-koordinasi," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa 'Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya', dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," katanya.

Simak juga Video: Menanti Pemerintah Jalankan Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

(azh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article