Wanita di Jakbar Ditangkap Usai 2 Kali Tipu Warga dengan Modus Adopsi Bayi

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polsek Palmerah menangkap seorang wanita, AU (38), diduga melakukan penipuan menawarkan proses adopsi bayi kepada beberapa korbannya yang berminat. AU ditangkap saat akan melakukan aksinya di salah satu rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

"Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jumat (13/6), saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Eko menyampaikan penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari dua korban, JH dan NY, yang sempat ingin menggunakan jasa yang ditawarkan AU untuk proses adopsi bayi. Dia menjelaskan kedua korban terkena tipu daya pelaku yang mengiming-imingi dapat membantu proses adopsi bayi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya tergiur janji manis. Pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ungkap Eko.

Dia menerangkan pelaku mengajak kedua korbannya untuk melakukan transaksi secara langsung di rumah sakit. Pelaku beralasan uang yang diberikan para korban akan langsung dibayarkan untuk biaya administrasi di rumah sakit.

"Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian," terang Eko.

Dia menjelaskan kedua korban diminta membayar biaya administrasi yang bervariasi. Untuk korban JH diminta uang sebesar Rp 5,4 juta, sementara korban NY memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari lima kali," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku kini sudah berada di Mapolsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," pungkasnya.

Lihat juga Video: Sindikat Hipnotis Tipu Lansia, Gasak Rp 180 Juta Modus Tukar ATM

(zap/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article