WN Australia di Bali Beli Narkoba dari AS Pakai Kripto, Kurirnya WN India

6 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Denpasar -

Warga negara Australia, Puridas Robinson (40), di Bali ditangkap usai menerima kiriman narkotika jenis hasis dari Amerika Serikat (AS). Seorang WN India bernama Harsh Vardhan Nowlaka yang berperan sebagai kurir juga ditangkap dalam kasus ini.

Robinson ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Bali. pada Kamis (29/5/2025). Dia ditangkap setelah petugas mengembangkan hasil penangkapan kurir narkoba asal India di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"PR (Robinson) kami tangkap tanggal 29 Mei 2025. PR kini sudah kami amankan di BNNP Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar, dilansir detikBali. Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Harsh Vardhan Nowlaka. Petugas Bea Cukai menemukan 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC dalam koper Vardhan.

Vardhan mengaku terbang dari Los Angeles, AS, membawa narkoba atas permintaan Robinson. Ia pun diminta mengantarkan barang langsung ke rumah Robinson di Denpasar.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak. Masih di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Robinson. Awalnya Robinson tidak mengakui barang tersebut, namun setelah penggeledahan ditemukan hasis lain seberat 87,31 gram neto di dalam rumahnya.

Pesan Lewat Instagram, Bayar dengan Kripto

Dari hasil penyelidikan sementara, Robinson diduga sebagai pengguna. Ia memesan hasis dari sebuah akun Instagram dan membayar dengan uang kripto senilai US$ 700. Sementara Vardhan hanya bertugas sebagai kurir.

"Dia (Vardhan) hanya diminta untuk membawa saja. Dititipi saja. Tapi, dia ini mengakui kalau pemakai. Hanya, dirinya tidak tahu kalau aturan soal narkoba di Indonesia seketat ini," ucap Subawa.

Robinson diketahui sudah keluar masuk Australia-Bali sejak 1988. Kini, ia bersama Vardhan telah ditahan di kantor BNNP Bali.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article