Yorrys Ungkap Tak Ada Pelanggaran Komjen Iqbal Jadi Sekjen DPD: Penugasan

6 months ago 42
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan penunjukan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPD RI tak melanggar UU MD3. Yorrys mengatakan penunjukan itu sebagai penugasan.

"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara, itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja, dan dia kan ditugaskan, ada penugasan," kata Yorrys di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Yorrys mengatakan pihaknya telah membahas secara menyeluruh terkait penugasan Komjen Iqbal. Menurutnya, penugasan seperti itu bukan hanya terjadi di DPD, tapi juga lembaga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu. Tetapi kita melalui kajian, kita lihat secara UU sesuai nggak, baru kita laksanakan. Jadi nggak ada langgar UU MD3," tegasnya.

Pelantikan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut sebagai kunci Irjen Iqbal bisa menempati pos tersebut.

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nasir Djamil, Kamis (22/5).

Sebelum Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Komjen Mohammad Iqbal dilantik secara resmi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, pada Senin (19/5). Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPD Sultan Najamudin.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article